POJOKSATU,ID- Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditersangkakan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya keberatan terkait penetapan status tersangka kliennya itu.
Baca Juga: Aktor Hollywood Jamie Foxx Digugat, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Bar
"Yang pertama kami keberatan ya, intinya kami ingin melakukan perlawanan," kata Iskandar dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut dia, penetapan tersangka purnawirawan jenderal bintang tiga itu terkesan dipaksakan.
Pasalnya, alat bukti yang disita penyidik dalam dugaan kasus pemerasan tersebut tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," tandas Iskandar.
Baca Juga: Instagram Aldi Nababan Ungkap Ada Sosok Wanita Cantik Spesial Disebut 'GF', tapi Itu Sudah Lama Sekali
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa membela Firli Bahuri atas penetapan status tersangka pemerasan tersebut.
Dia mengatakan, bahwa Firli Bahuri mempunyai hak untuk membela diri terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Orang yang ditetapkan tersangka punya hak membela dirinya," kata Supriansa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Kendati begitu, pihak kepolisian juga mempunyai hak untuk mentersangkakan setiap orang yang terlilit kasus hukum.
Baca Juga: Sasar Ibu-Ibu Prasejahtera, Kowarteg Ganjar Gelar Pemeriksaan Gratis di Bogor
"Penyidik yang menetapkan tersangka juga punya hak menersangkakan orang. Jadi kedua belah pihak memiliki hak yang sama," ujarnya.
Politisi Golkar ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia menilai, Firli Bahuri adalah orang yang paham hukum, maka dipastikan purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan menghargai proses yang ada di Polda Metro Jaya.
"Saya kira Ketua KPK adalah orang hukum, orang yang mengerti tentang proses, ya pasti beliau menghargai itu. Tetapi, beliau juga punya hak untuk membela dirinya," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Baca Juga: Dipecat dari Proyek Film 'Scream VII' Gegara Bela Palestina, Aktris Hollywood Melissa Barrera : Diam Bukan Pilihan untuk Saya
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. ***



