POJOKSATU.ID- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan pil ekstasi dan Happy Five di kafe KLOUD Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Kini kafe tersebut telah disegel dan dipasang garis polisi.
Penemuan tersebut berawal dari penggerebekan di KLOUD Sky Dining yang dilakukan Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai di dua kafe di Senopati. Minggu 19 November 2023.
“Iya betul. Penindakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Satu aja (disegel) yang ada ekstasinya, KLOUD,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa seperti dikutip, Minggu 19 November 2023.
Baca Juga: Pilpres 2024 Ibarat Sepakbola, Diprediksi Bakal Berlangsung Dua Putaran
Dalam penggerebekan tersebut Bareskrim Polri bersama tim bea cukai juga mengamankan tiga orang bersama barang bukti dan salah satu artis berinsial N juga tertangkap menggunakan obat obatan terlarang tersebut di KLOUD Sky Dining.
“Iya, ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” ungkapnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri itu mengatakan barang bukti yang ditemukan itu telah dibuang.
Sementara itu, artis berinisial N tersebut sudah dilepaskan karena mengkonsumsi obat dengan surat dokter.
Baca Juga: Tungku Sigit
"Iya N. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," tambah Mukti.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga KLOUD Sky Dining menjadi lokasi transaksi narkoba usai ditemukan barang bukti berupa delapan pil ekstasi.
Bareskrim Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin tempat hiburan malam KLOUD Sky Dining di kawasan Senopati, Jakarta Selatan lantaran diduga menjadi sarang transaksi narkoba***



