Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk objektif dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dkk.

Anies Baswedan berharap MKMK untuk bersikap netral dalam memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dkk dalam memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Plt Bupati Karawang Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan usai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

"Kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik, dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," kata Anies..

Bacapres yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB itu bercerita dirinya pernah mendapat amanah menjadi Ketua Komite etik KPK pada 2012.

Baca Juga: Prediksi Skor Dortmund vs Newcastle MD4 Grup F UCL 8 November: Klub Mana Diunggulkan Menang?

Saat itu dirinya bertugas menegakkan etik agar berjalan sesuai aturan dan tidak dilanggar.

Dari pengalaman itu Anies Baswedan memahami, bekerja menegakkan etika juga harus dengan etika, jujur dan terlepas dari tekanan manapun.

"Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif," ucap Anies Baswedan

Baca Juga: Ternyata John Kei Masih Bisa Pegang HP di Nusakambangan, Bukti Digital Dipegang Polda Metro Jaya

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, bahwa putusan MK tersebut harus disampaikan secara objektif kepada publik.

"Lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," pungkas Anies.

Adapun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa sore (7/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Putusan akan diambil MKMK setelah rampung memeriksa 9 hakim konstitusi dalam perkara tersebut. ***