POJOKSATU.id - Kini menggunakan air sumur harus memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Penggunaan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan sekarang memerlukan izin khusus yang harus diperoleh melalui Kementerian ESDM.

Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca Juga: HeHa Waterfall Bogor, Wisata Air Terjun Buatan Pertama dan Terbesar di Indonesia, Pecahkan Rekor Muri

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 17 September 2023.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi salah satu poin beleid tersebut.

Adapun pemberlakuan izin khusus untuk penggunaan air tanah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menjamin kepastian hukum.

Serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk keperluan kebutuhan.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Mak Ganjar Sumatera Selatan Sediakan Akses Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa izin penggunaan air tanah dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga dengan minimum 100 ribu liter per bulan.

Selanjutnya, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan per kelompok.

Pemberian izin penggunaan air tanah juga mencakup kepentingan seperti pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Seperti misalnya untuk wisata, dan olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau non-bisnis.

Lalu pemanfaatan air tanah untuk penelitian, pendidikan, kesehatan, taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga: Waduk Gajah Mungkur Direnovasi untuk Destinasi Wisata, Kementrian PUPR Targetkan Rampung Akhir Tahun 2023

Ada juga bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok dari pemerintah, swasta, atau perseorangan serta penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Pengelolaan izin penggunaan air tanah diawasi oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Selanjutnta, hasil pelaksanaan izin ini dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap tahun atau sesuai kebutuhan.

Sementara itu, penyelenggaraan izin penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***