POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Meski penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah usai, KPK belum mengumumkan tersangka.

"Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan teman-teman tahu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan di Kementan jadi masih di awal," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kabarnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ahmad Sahroni Bilang Gini

"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka, terang Ali.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak awal tahun 2023. Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang.

Baca Juga: Istri Ko Apex Sebut Suaminya Akui Nikah Siri dengan Dinar Candy, Ayu Soraya : Mbaknya, Hiduplah dengan Suamiku

Upaya klarifikasi itulah yang kemudian menyeret nama Syahrul Yasin Limpo dalam pusaran kasus ini. Di tahap penyelidikan, KPK sudah memeriksa Syahrul pada Senin, (19/6/2023).

Politikus Partai Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam di gedung lama atau Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas," ungkap Syahrul saat ditemui awak media sesuai proses pemeriksaan.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran PPPK 2023 untuk PPPK Guru, P3K Nakes, PPPK Teknis Dan Dokumen yang Harus Dilampirkan

Syahrul menuturkan bahwa dirinya siap untuk bersikap profesional dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, dan dia siap hadir kapanpun penyidik KPK memanggilnya.

"Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata dia..***