POJOKSATU.ID-Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni buka suara terkait kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sahroni menegaskan, hingga saat ini penetapan status tersangka Syahrul Yasin Limpo, Sahroni buka suara terkait kabar Syahrul Yasin Limpo belum secara resmi ditetapkan oleh KPK.
"Belum (Syahrul Yasin Limpo) resmi disampaikan oleh KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran PPPK 2023 untuk PPPK Guru, P3K Nakes, PPPK Teknis Dan Dokumen yang Harus Dilampirkan
Anak buah Surya Paloh itu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Dia mengatakan, bahwa partainya saat ini sedang menunggu kabar dari lembaga antirusuah itu terkait keberlanjutan proses penggeledahan rumah dinas dan kantor Syahrul Yasin Limpo
Kendati begitu, dia mengatakan mendukung langkah lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kelakar Prabowo Subianto di Hadapan Mahasiswa : Jangan Mau Jadi Antek Asing
"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," tutur Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Formasi PPPK Guru Jalur Khusus Berakhir Hari Ini, Ingat Jadwal Seleksi Ini, Cek Rician Formasi dan Helpdesk
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).
"KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," sambungnya. ***



