POJOKSATU.id, JAKARTA— Beredar di media sosial nama Instagram dan Tiktok milik MKY yang merupakan pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Dari data yang beredar di media sosial, pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap ini disebut memiliki akun Instagram @mhmmdkmluyqn_,.
Sementara untuk nama Tiktok yang beredar yaitu @ mhmmdkmluyqn, dimana dari datanya, akun ini sudah memiliki 1229 pengikut.
Selain nama Tiktok dan Instagram, beredar juga foto MKY di kantor polisi, dimana MKY dalam foto itu terlihat tersenyum atau tertawa.
Namun belum bisa dikonfirmasi apa benar akun medsos ini milik siswa SMP Cimanggu Cilacap tersebut.
Baca Juga: NCW Minta Pemerintah Tunda Proyek Rempang ECO City Sampai Pilpres 2024 Selesai
Sebelumnya, pelaku penganiayaan berinisial MKY, pelajar SMP 2 Cimanggu kelas 9 yang beralamat di Desa Sepatnungga, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Sedangkan korban bernama RF yang beralamat Dusun Babakan, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Korban mengalami luka lebam di bagian punggung.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, SIk, MSi, membenarkan dan mengatakan, petugas sudah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kejadian berawal pada tanggal 26 September 2023 siswa atas nama RF menantang berkelahi anak kelas 7 atas nama DF.
Baca Juga: Guru Madrasah Dibacok Muridnya, Federasi Serikat Guru Indonesia Sampaikan 3 Tuntutan ke Kemenag
Dengan adanya hal tersebut, siswa atas nama DF mengadu kepada siswa kelas 9 atas nama MKY, kemudian sepulang sekolah sekira pukul 14.30 WIB di lokasi wisata Aziz Paradis, siswa tersebut berkumpul dan MKY menyuruh KV untuk menerima tantangan RF.
Lalu terjadilah perkelahian antara RF dengan KV yang disaksikan oleh MKY, WL, RS, KM dan TO, kejadian perkelahiannya direkam video menggunakan ponsel oleh siswa atas nama WD.
Dia mengatakan, saat ini kondisi korban sudah berada di rumah setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Majenang.
Petugas medis hanya memberlakukan rawat jalan. Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelaku.***




