POJOKSATU.id - Sanksi dan hukuman yang dijatuhkan kepada Lettu GDW anggota TNI lawan arah di Tol MBZ ternyata jauh dari ekspektasi publik.
Di media sosial, publik menuntut Lettu GDW anggota TNI lawan arah di Tol MBZ itu agar dipecat.
Pasalnya, tindakan Lettu GDW anggota TNI lawan arah arah di Tol MBZ itu telah memicu kecelakaan beruntun.
Baca Juga: Tak Terima Dilabrak Caleg PDIP, Pendukung Rocky Gerung Berjaga di Luar Bareskrim
Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tapi publik menilai tindakan putar balik di tengah tol itu jelas-jelas tindakan diluar nalar.
Apalagi Lettu GDW yang tidak lain adalah Lettu Gerie Desano Wibowo itu merupakan lulusan AKMIL atau Akademi Militer.
Publik pun sudah mengetahui bahwa orang-orang yang menjalani pendidikan di AKMIL sudah barang tentu adalah orang-orang pilihan.
Baca Juga: Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Kritikan Omnibus Law dan IKN
Akan tetapi Lettu Gerie Desano Wibowo tidak mendapat sanksi pemecatan.
Perwira TNI itu cuma disanksi disiplin dan sanksi pelanggaran lalu lintas saja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Hilirisasi Kristalina
"Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," kata Hamim.
Hamim menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan.
Hal itu menyebabkannya terlepas dari pengawasan komandan satuannya.
"Iya, itu kan pelanggaran disiplin, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu," jelasnya.
Baca Juga: Niat Megawati Soekarnoputri Membajak Ridwan Kamil Ternyata Ditanggapi Santai Partai Golkar
Sementara tindakan putar balik di dalam tol dan lawan arah, mendapat ganjaran sanksi pelanggaran lalu lintas.
"Konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu, ya, dia pergi tanpa izin," ucapnya.
Hamim menegaskan, kendati sekalipun mobil yang digunakan itu adalah mobil pribadi, Lettu GDW tetap harus mendapat izin dari atasannya.
Baca Juga: Pembentukan Tim Pemenangan Anies Cak Imin, Nasdem dan PKB Ternyata Belum Ajak PKS
Aturan tersebut berlaku untuk semua satuan TNI.
"Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural kalau dia tamtama bintara harus ke danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di danyon atau kesatuan yang lain," jelas Hamim.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga mengungkap, saat itu Lettu Gerie Desano Wibowo melaju di bahu jalan dari arah Bekasi menuju Cikampek.
Baca Juga: Jadwal Hong Kong Open 2023 Hari Ini 14 September, 13 Wakil Indonesia Berjuang di 16 Besar
Tiba-tiba lulusan AKMIL tersebut balik arah sehingga memicu kecelakaan beruntun 7 mobil lainnya.
Akan tetapi saat itu Lettu Gerie Desano Wibowo tidak berhenti tapi tancap gas balik arah lagi ke arah Cikampek.
Lettu Gerie Desano Wibowo pun akhirnya diamankan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Asian Games 2022, Berpotensi Tanpa Pilar Utama
"Lettu G berbalik arah lagi menuju ke arah Cikampek. Namun di exit Tol MBZ di Km 48, Lettu G diamankan oleh PJR Polri," bebernya.
Selanjutnya, Lettu Gerie Desano Wibowo diserahkan kepada Satlantas Polres Metro Bekasi.
Setelah diketahui bahwa Lettu Gerie Desano Wibowo adalah anggota TNI, ia selanjutnya diserahkan ke Kodam Jaya.***




