POJOKSATU.ID - Rocky Gerung kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Setelah diperiksa hampir 10 jam, Rocky gerung keluar dari lobi Bareskrim Polri dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky Gerung berjalan keluar.
Baca Juga: Hilirisasi Kristalina
Tapi kali ini tidak ada sekelompok massa yang anti terhadap dirinya.
Sebaliknya, Rocky justru disambut sekelompok massa yang merupakan pendukungnya yang sudah berjaga di luar gedung.
"No Rocky, No Party," teriak pendukung menyambut Rocky keluar dari gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) malam.
Baca Juga: Niat Megawati Soekarnoputri Membajak Ridwan Kamil Ternyata Ditanggapi Santai Partai Golkar
Tentu hal ini berbeda saat dirinya diperiksa pekan lalu yakni pada Rabu (6/9/2023).
Saat itu, usai diperiksa Rocky diadang sejumlah massa yang protes terhadap tindakannya.
Bahkan, ia didamprat seorang wanita yang belakangnya diketahui caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari PDIP, Noviana Kurniati.
Baca Juga: Pembentukan Tim Pemenangan Anies Cak Imin, Nasdem dan PKB Ternyata Belum Ajak PKS
Rocky tampak semringah dan melambaikan tangan pada para pendukungnya tersebut.
Rocky juga menyalami simpatisannya dan langsung bersalaman sambil tersenyum.
Dalam pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, Rocky dicecar sekitar 70 pertanyaan.
"Minggu lalu memang di-break karena ada penyidik nya ada kebutuhan," kata kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada wartawan.
Baca Juga: Nasdem-PKB Mulai Persiapkan Berkas Pendaftaran Anies Cak Imin ke KPU
Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menunjukan sejumlah bukti ilmiah.
Bukti-bukti tersebut merupakan materi pokok dari apa yang diucapkan Rocky yang menjadi polemik di masyarakat.
Haris menilai, apa yang disampaikan Rocky dalam forum diskusi buruh beberapa waktu lalu itu menjadi masalah karena disikapi dengan sepotong kalimat.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Asian Games 2022, Berpotensi Tanpa Pilar Utama
Menurut Haris, pernyataan Rocky merupakan sebuah analisa yang mesti dicerna secara keseluruhan.
"Analisa pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah," jelasnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Nur Kholis, menyebut ucapan Rocky Gerung merupakan representasi kritik publik terkait 2 kebijakan soal IKN dan Omnibus Law
Baca Juga: Dua Jenderal Ini Siap Bertarung Menangkan Ganjar, Sama-sama Baru Pensiun dari TNI Polri
"Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law," paparnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menerapkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang penyebaran kabar bohong dan penghasutan yang berujung pada keonaran.
Selain itu juga Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 UU ITE dalam perkara Rocky Gerung.***



