POJOKSATU.ID- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon positif pernyataan Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius, yang siap membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Mahfud MD menilai pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

Dia juga memperingati BLBI agar segera menuntaslan pengembalian aset milik negera.

Baca Juga: Pomdam Jaya Belum Tetapkan Anggota TNI Lettu GDW Tersangka Kecelakaan Tol Layang MBZ

"Saya kira bagus, banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum " kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023.

Mahfud juga mengingatkan agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan dalih apa pun.

Karena penguasaan tanah milik negara itu, jelas merupakan bentuk tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Hasil Reformulasi PPPK Kemenag 2022 Bertambah Jadi 10.300, Masa Sanggah Mulai 12 September 2023

"Melawan hukum. Kita (juga) sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud juga mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.

Hal itu dicontohkan Mahfud dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp. 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

Baca Juga: Soal Ganjar Tampil di Tayangan TV Saat Azan Magrib, Pakar Sebut Tak Langgar Aturan Hukum

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya.***