POJOKSATU.id, JAKARTA -- Oknum anggota TNI Lettu Gerie Desano Wibowo (GDW) yang melawan arah dan memicu kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ belum ditetapkan tersangka.
Meski sudah diamankan dan diselidiki Pomdam Jaya, Polisi Militer Kodam Jaya belum menetapkan status hukum tersangka bagi anggota TNI Lettu Gerie Desano Wibowo (GDW).
Menurut Pomdam Jaya, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan status Lettu Gerie Desano Wibowo (GDW).
Baca Juga: Soal Ganjar Tampil di Tayangan TV Saat Azan Magrib, Pakar Sebut Tak Langgar Aturan Hukum
"Kalau status belum ditetapkan, kita masih memeriksa saksi-saksi, kemudian kita tanya dulu yang bersangkutan," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di RS Ridwan Meuraksa TMII-Kesdam Jaya, Senin (11/9/2023).
Adapun saksi-saksi yang perlu diperiksa di antaranya saksi korban maupun saksi pelapor. Selain itu, penyidik Pomdam Jaya perlu melengkapi barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Layang MBZ.
Irsyad menambahkan, penyidik Pomdam Jaya harus melakukan prosedur operasional standar dalam mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Gerue.
Namun, hal itu belum terlaksana lantaran kondisi Gerie sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja saat diperiksa.
Baca Juga: Selamat! Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022 Malam Ini, Cek Kemenag.go.id
"Memang dugaan sementara, yang bersangkutan, kenapa dia tidak bisa diperiksa, karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya, kita tanya, dia jawabnya masih ngaco, dan sebagainya, dan sebagainya," kata dia.
Irsyad menyebut Lettu Gerie masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan karena Gerie mengalami luka dan akan diobservasi psikologisnya selama 2 pekan.
"Sehingga memang perlu ada observasi dari RS untuk menyatakan yang bersangkutan sehat atau tidak untuk menjalani proses hukum," jelasnya.***



