POJOKSATU.ID- Masa pensiun bagi anggota TNI digugat oleh sejumlah purnawirawan di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu didaftarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan. Gugatan itu dilakukan untuk menguji UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya pasal tentang usia pensiun prajurit.
Tahapan gugatan ini sudah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/9/2023) kemarin.
Baca Juga: Dijadwal Ulang, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Bareskrim Soal Promosi 'Spin Spin Cuan' Hari Kamis
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor mengutip dari siaran pers dari situs Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: SADIS! Suami Bunuh Istri di Bekasi di Depan 2 Anak Balita, Begini Pengakuan Tetangga yang Melihat Langsung
Viktor mengatakan, bahwa pemohon I, yakni Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TN berusia 56 tahun. Artinya dua tahun lagi akan diberhentikan dengan hormat yakni pada usia 58 tahun.
Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I. Sebab Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan sehingga layak dipekerjakan hingga usia 60 tahun.
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.
Baca Juga: Polemik Video Azan Ganjar Pranowo, Politik Identitas? Identitas Politik? Atau Kampanye Terselebung?
Sementara, pemohon II dan III masing-masing adalah Kolonel Chk Sumaryo dan Sersan Kepala Suwardi akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Dalam gugatannya, pemohon mempermasalahkan bahwa usia tersebut masih produktif sehingga layak untuk dipertimbangkan.
“Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” kata Viktor.
Terakhir, pemohon IV, V, dan VI masing-masing purnawirawan berpangkat kolonel (dua orang) dan letnan dua. Pemohon menyebut Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan kliennya karena pemohon masih dalam keadaan siap menjalankan tugas.
Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tema 6 Cita-Citaku Untuk Kelas 4 SD, Ada Pembahasan Mudah dan Bisa Cek Jawaban
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI. Sebab, pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” kata Viktor.
Seluruh pemohon yakni Laksda Kresno Buntoro, Kolonel (Chk) Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto mewakili tri matra TNI.
"Jadi kami merepresentasikan sebenarnya, ada dari Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, ada juga yang baru dipensiunkan. Ada yang di usia 53 (tahun), ada yang di usia 58 (tahun)," kata Viktor.
Harapan para pemohon, lanjut Viktor, adanya diskursus di tubuh MK. "Itu bisa juga kemudian menguntungkan abdi negara lainnya," ujar Viktor. ***



.webp)