POJOKSATU.ID- Dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.

Tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 782/PID/2023/PT SBY tanggal 21 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 tersebut dinilai pas, dan diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan di pengadilan itu.

Baca Juga: Sebulan Tak Keluar Rumah, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Cinere Depok

Pakar Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago mengapresiasi vonis hakim tersebut. "Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," kata Faisal, Rabu (6/9/2023).

Ia menilai keberadaan Pengurus atau Kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan. Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.

"Saya pikir peran pengawas perlu dilakukan lebih intens oleh organisasi kurator dan masyarakat," tuturnya. Ia juga berharap pada proses kasasi, MA perlu menguatkan putusan tingkat pertama dan banding agar ada efek jera bagi kurator lain.

Baca Juga: Dua Kegiatan Ini Bisa Bikin Anak Jadi Pintar, Sudah Dibuktikan Sains!

"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," pungkasnya.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sudah tepat. "Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan," tegas Fickar di kesempatan terpisah.

Menurut dia, perlu ada hukuman yang tegas juga bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara ini.

"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," lanjut Fickar.

Baca Juga: China Open 2023: Bakri Menangi Perang Saudara, Tantang Juara Dunia di Perempat Final

Sementara, kuasa hukum Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut Putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus mapun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pengurus dan Kurator bertanggungjawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," jelas Patra.

Menurut Patra, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan. “Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.

Ia menyebut, undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

Baca Juga: Soal Permintaan Yana Mulyana Berobat Jantung, Kepala Rutan Bandung Tunggu Izin Resmi Hakim Tipikor

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.
“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Rochmad dan Wahid sebagai kurator, dalam Putusan perkara pidana, disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena kalah dalam Voting Perdamaian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan.***