POJOKSATU.ID - Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana yang berstatus terdakwa kasus suap, meminta Hakim Tipikor mengizinkannya berobat karena menderita penyakit jantung.
Terkait hal itu, pihak Rutan Bandung -tempat Yana ditahan saat ini- masih menunggu surat izin resmi dari pihak pengadilan Tipikor Bandung.
Yana Mulyana sendiri sudah menjalani sidang perdana (pembacaan dakwaan)di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung, Rabu 6 September 2023.
Yana disidangkan bersama dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023 lainnya, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana selaku pejabat pembuat komitmen diduga menerima uang sebesar Rp404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaannya.
Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai wali kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu sekaitan dengan tugasnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah APBD.
Namun Terdakwa mendapatkan sesuatu dari Beni Andreas selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), terkait pekerjaan pemasangan CCTV smart city huawei Anggaran 2023.
"Pengadaan CCTV smart digital dianggarkan pemkot Bandung dalam anggaran tahun 2023 sebesar Rp4,5 miliar," jelasnya.
Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.
Baca Juga: IMF Puji Indonesia, Kejayaan Indonesia di ASEAN Jadi Negara Paling Keren Berkat Ini
"Setelah ke Thailand, bahwa Terdakwa Yana tertarik dengan presentasi dari Huawei dan Khairur Rijal menganggap sebagai bentuk perintah agar segera menunjuk perusahaan yang akan melaksanakan pengadaan CCTV smart city, " jelasnya.
Perusahaan yang memberangkatkan ke Thailand, bahwa sebelum pernah menggarap pengadaan CCTV di tahun 2022.
"Terdakwa menerima uang Rp100 juta dari Soni Setiadi. Pada hari yang sama, lalu Soni setiadi meminta nomor WA terdakwa dan isinya mendapatkan pekerjaan dan dijawab bismillah oleh terdakwa Yana Mulyana," jelasnya.
Kharirur Rijal lalu mengklik e-katalog, dengan harga satuan Rp94 juta, paket persimpangan penyedia PT Citra Jelajah Informatika (Cifo).
Baca Juga: Menyusul Shane, Mario Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 25 Miliar
"Anggarannya sebesar Rp1,130 miliar dengan nama penyedia PT Cifo, sudah dikunci Khairur Rijal sesuai perintah terdakwa Yana Mulyana," paparnya.
Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp400.407.000 rupiah dari berbagai pihak rekanan.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Yana dengan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Atau dakwaan kedua perbuatan Terdakwa menurut pasal 11 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga merinci sejumlah uang dan barang yang diterima terdakwa Yana Mulyana.
"Sejumlan uang dan barang diterima terdakwa bulan Januari 2023, di Bangkok Thailand dan rumahnya di Kota Bandung Jalan Nyland," jelas Jaksa KPK.
Uang yang diterima, diantaranya yaitu 645 ribu yen, USD 3.000 lalu sepatu Louis Vuitton warna putih hitam dan coklat.
"Terdakwa juga menerima uang dari Dadang Darmawan, barang dari pihak tertentu, senilai Rp206 juta," jelasnya.
Di kediaman Yana, KPK juga menemukan uang Rp41 juta, lalu uang Rp57,9 juta, 3.590 dollar Singapura, dan 30 lembar USD 3 ribu.
"Ada juga uang Thailand, 15.600 bath dan sepatu Louis Vuitton seharga 18 juta," jelasnya.
Atas penerimaan tersebut, Yana Mulyana tidak pernah melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
"Uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan Yana sebagai Walikota Bandung, " jelas Jaksa KPK.
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Yana Mulyana, mengajukan permohonan pembukaan rekening, kepada hakim atas nama ibu dari Yana Mulyana, yang saat ini berumur 84 tahun.
"Kami mohon Yang Mulia membuka rekening orang tua terdakwa. Kedua, Yana menjalani operasi bypas jantung, izin berobat kontrol ke rumah sakit, kami mohon bisa dikabulkan," jelas Kuasa Hukum Yana Mulyana.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan bahwa permohonan di persidangan ini, diajukan secara tertulis.
"Mengenai rekening itu kami tidak bisa mengabulkan begitu saja, sudah dilakukan penetapan sita oleh JPU KPK, apakah rekening tersebut masuk dalam perkara ini atau tidak," jelas Hera.
Diakui Hera, bahwa dari JPU itu keterkaitan dengan perkara ini, maka kami kordinasikan dengan JPU.
"Mengenai terdakwa, yang apabila menderita sakit jantung, kami mengizinkan secara kemanusiaan memberikan kesempatan berobat ke rumah sakir, kami persilahkan," pungkas Hera, Rabu 6 September kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman saat dikonfirmasi mengenai pengajuan Yana Mulyana soal berobat ke RS, itu menjadi kewenangan hakim.
"Kewenangan Hakim Tipikor, karena statusnya tahanan titipan di Rutan Bandung ini, kami akan menjalankan teknis jika ada surat penetapan hakim kepada Yana Mulyana jika ingin berobat ke RS di luar, " jelasnya.
Suparman menambahkan, jika memang sudah ada surat resmi perihal keputusan hakim yang mengizinkan Yana Mulyana berobat ke RS, akan diberikan izin.
"Untuk pengawalannya itu kami serahkan ke pihak Pengadilan Tipikor sebagai penanggung jawab. Karena penahanan statusnya di bawah Pengadilan Tipikor, " jelasnya.
Suparman menjelaskan, bahwa saat dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Bandung, kondisi kesehatan Yana Mulyana dicek secara mendetail.
"Dokumen kesehatannya juga ada, benar bahwa yang bersangkutan punya penyakit jantung, dan sudah dipasang ring, " jelasnya.
Untuk pemantauan kesehatan bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan tahanan di Rutan Bandung, dilakukan rutin setiap hari.
"Tim dokter di rutan keliling setiap hari ke blok hunian WBP dan tahanan, untuk mengecek kesehatan WBP dan tahanan, namun jika ada WBP atau tahanan yang mempunyai penyakit khusus, biasanya dikonsultasikan dengan dokter klinik di rutan dan dokter di Kanwil," pungkas Suparman.***



