POJOKSATU.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, semua pejabat yang menjabat dalam periode tersebut bakal dipanggil.

Baca Juga: Optimalisasi PPPK 2022 Diberikan Kepada Honorer Kategori Ini, Begini Ketentuannya

Termasuk Cak Imin yang diketahui menjabat sebagai Menteri Ketenegakerjaan periode 2009-2014.

"Semua pejabat waktu itu dimungkinkan kita minta keterangan," kata Asep kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2013).

Anak buah Firli Bahuri itu mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans pada tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Dia 5 Tanda Jika Anda Tidur di Kasur yang Berkualitas Buruk

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujarnya.

"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tuturnya.

Kendati begitu, Asep belum bisa bicara lebih jauh kapan pemeriksaan Cak Imin dilakukan.

Baca Juga: Apa Benar Bantal dan Kasur Bisa Berpengaruh Pada Kesehatan Rambut?

Saat ini, kata dia, tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya rasuah tersebut.

“Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait (kasus) itu,” imbuhnya.

Asep menyebut bahwa lembaganya saat ini tengah mengumpulkan bukti dugaan kasus korupsi di tahun 2012 lalu.

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," ucapnya. ***