POJOKSATU.id, JAKARTA— Tak disangka, anggota TNI Kodam Iskandar Muda Aceh terlibat penculikan warga Aceh, Imam Masykur di Ciputat Timur, Tangsel, Banten.

Identitas anggota Kodam Iskandar Muda Aceh ini dibeberkan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Prajurit TNI AD ini berinisial Praka J.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membeberkan identitas tiga pelaku penculikan Imam Masykur, warga Aceh.

Ketiga pelaku yaitu Praka Riswandi Manik dari kesatuan Paspampres, Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca Juga: Mayat Imam Dibuang Jauh ke Karawang, Terungkapnya Kasus dari Ponsel yang Dijual Oknum Paspampres

Kolonel Irsyad mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, mereka bertiga berpura-pura menjadi polisi.

Ketiganya berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat-obatan ilegal.

Saat itu, Imam Masykur bersama kedua rekannya tengah menjaga toko kosmetik yang ada di Jalan Sandratx, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel.

Ketiga pelaku lalu membawa korban Imam Masykur dengan dalih penangkapan.

Baca Juga: Netflix Buat Dokumenter Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida, Tayang Bulan September

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang.

Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang.

Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

Baca Juga: Sanksi Irjen Napoleon Bonaparte Cuma Administratif 3 Tahun dan Tetap Jadi Polisi

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin akan kejadian ini.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” jelasnya.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI.***