POJOKSATU.id, JAKARTA -- Mabes Polri tidak memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Sanksi Napoleon cuma administratif 3 tahun.

Sebelumnya santer diberitakan Irjen Napoleon akan dipecat, nyatanya hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (28/8/2034) hanya memberikan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi selama 3 tahun.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023) malam.

Baca Juga: Creator Nasab

Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Sementara untuk anggota sidang adalah Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Dalam putusan sidang KKEP, Napoleon dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Baca Juga: Unggahan Imam Masykur Sebelum Diculik Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs, Sudah Firasasat?

Ramadhan menambahkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi. Saksi itu memberikan keterangan yang terdiri dari lima orang hadir langsung, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.

Kelima saksi yang hadir itu adalah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. 3 orang selanjutnya yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ramadhan.

Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.***