POJOKSATU.id - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, tengah menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kasus penculikan hingga menewaskan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur.
Imam Masykur diculik oleh ketiga orang diantaranya, oknum Paspampers bernama Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya merupakan oknum anggota TNI, pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pukul 17.00 WIB.
Komandan Polisi Mileter Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdi Bey Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku penculikan Imam Masykur.
Dia mengatakan, ketiga pelaku tersebut diantaranya Praka RM yang merupakan prajurit dari Pasukan Pengawal Presiden atau Paspampers.
Namun, Kolonel Irsyad enggan membeberkan identitas tiga pelaku.
Kolonel Irsyad menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Baca Juga: Sukses Gelar Meet & Green EXO di Jakarta, Felicya Angelista : Kalian Super Baik dan Ramah
Dia mengatakan, kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Para pelaku diduga mengharapkan uang tebusan dari aksi menculik Imam Masykur.
Namun, Kolenel Irsyad belum merinci ihwal jumlah tebusan yang diminta ketiga pelaku. Dia hanya memastikan antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Kolenel Irsyad juga memastikan akan memproses ketiga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lalu apakah itu Paspampres?
Mengulik, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, disebutkan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres memiliki tugas untuk melakukan pengamanan Presiden dan Wapres beserta anggota keluarganya masing-masing.
Selain itu, Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap tamu negara yang berkunjung ke Indonesia dengan pengamanan VVIP.
Paspampres pertama kali muncul pada 3 Januari 1946.
Pembentukan Paspampres bermula ketika kereta api luar biasa membawa rombongan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari Jakarta ke Yogyakarta dalam misi penyelamatan pimpinan nasional.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka! Berikut Jadwal dan Sebaran Formasinya
Ketika itu kondisi politik di Indonesia belum stabil setelah kemerdekaan, karena masih banyak pemberontakan di kota-kota besar di Indonesia.
Belanda kembali ingin menduduki Jakarta.
Saat itu Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Operasi itu dinamai Hijrah ke Yogyakarta. Pelaksanaan operasi penyelamatan itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan.
Adapun itu dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.
Baca Juga: Raih Pemain Terbaik Piala AFF U23 2023, Arkhan Fikri Pulang Kampung ke Sumut Hanya Disambut Keluarga
Awal pembentukan, anggota Paspampres direkrut dari para pemuda yang terdiri atas kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi atau DKP.
Berperan sebagai pengawal pribadi dan pemuda mantan anggota kesatuan Pembela Tanah Air atau PETA sebagai pengawal Istana.
Setelah kepemimpinan Sukarno lengser, Soeharto mulai mengatur segala organisasi di bawah ABRI sejak 1970.
Baca Juga: Bawa Petani Mendunia, UPLAND Siapkan Kelembagaan Petani Terlatih
Salah satu organisasi yang terbentuk saat itu Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres pada 13 Januari 1976.
Penggunaan nama Paspampres dicetuskan pada 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.
Pemaknaan kata pengamanan lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pengawalan, karena mengandung makna yang mengutamakan keselamatan objek yang harus diamankan. ***




