POJOKSATU.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat temuan 12 caleg mantan koruptor di Pemilu 2024.

Sayangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak transparan mengumumkan 12 caleg mantan koruptor itu.

Di sisi lain, partai politik juga tetap memberikan karpet merah kepada 12 caleg mantan koruptor tersebut peluang melenggang ke Senayan.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Terjun Bebas, Demokrat Pertanyakan Kekompakan Koalisi, Malah Rebutan Cawapres

12 nama caleg mantan koruptor itu ditemukan ICW dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg.

Mereka adalah bakal caleg yang bertarung memperebutkan kursi di DPR RI maupun DPD RI.

DCS bakal caleg tersebut diumumkan KPU RI pada 19 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Efek Polusi Udara Jakarta, Anak Zaskia Adya Mecca Sesak Nafas hingga Dibantu Pakai Tabung Oksigen

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan dikutip pojoksatu.id menyatakan, KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status 12 caleg tersebut.

"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang- undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia Ramadhana, Jumat 25 Agustus 2023.

Menurutnya, tindakan KPU itu bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga: Sebelum Tancap Gas ke Cikaes Bertemu SBY, Anies Baswedan Bertemu Surya Paloh Selama 4 Jam

Hasyim Asy’ari pada akhir Juli 2023 lalu menyatakan, bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS

Keputusan KPU tidak mengumumkan 12 caleg mantan koruptor tersebut jelas akan menyulitkan masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

Apalagi juga tidak ada informasi berkenaan daftar riwayat hidup para bakal caleg dalam laman KPU.

Jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kata Kurnia, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dipecat PDIP, Anies Baswedan Malam-malam ke Rumah Cikeas Temui SBY dan AHY

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," papar dia.

Kondisi ini juga disebut Kurnia berbeda dengan Pemilu 2019 lalu dimana KPU saat itu justru mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Karena itu, ICW menilai langkah KPU saat ini sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Shin Tae Yong Sebut Pemain Indonesia Tambah Percaya Diri, Jelang Lawan Vietnam di Final Piala AFF U23 2023

Selain itu, ICW juga menilai KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kurnia menyatakan, ketidakberanian KPU umumkan caleg mantan koruptor ini menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Profil Budiman Sudjatmiko, Pernah Dipenjara Soeharto dan Dituding Dalang Penyerangan Kantor PDI

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," desak Kurnia.

Inilah daftar 12 caleg mantan koruptor maju DPR RI dan DPD RI dalam DCS untuk Pemilu 2024 hasil temuan ICW:

 

Caleg DPR RI mantan koruptor:

Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5
Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4
Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2
Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ustaz Adi Hidayat Hadiri Haul ke-2 Almarhum Haji Anif, Ikut Berdoa dan Ziarah

 

Caleg DPD RI mantan koruptor:

Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7
Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8
Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7
Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3

Itulah daftar nama 12 caleg mantan koruptor untuk Pemlu 2024 yang dibongkar ICW.***