POJOKSATU.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang membuat kliennya mendapat potongan hukuman pidana.

Adapun soal putusan MA, Arman mengatakan pihaknya menghargai putusan kasasi MA yang memperingan hukuman Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jokowi Ingin Pemimpin Selanjutnya Mampu Lari Maraton, Kode Dukung Ganjar Pranowo?

"Kami menghargai putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung. Meski meringankan klien kami, saya akan pelajari saat menerima salinan putusan tersebut," kata Arman Hanis saat dihubungi Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, pihak kuasa hukum perlu mempelajari lebih rinci saat menerima salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap.

Sehingga pihaknya bisa memahami apa saja langkah yang bisa diambil selanjutnya untuk kebaikan Putri Candrawathi saat menjalani masa pidana.

Baca Juga: Benny Rhamdani Terus Serukan Aksi Tangkap Rocky Gerung, Puncaknya Setelah 17 Agustus

"Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut. Termasuk pula apakah ada hal yang meringankan klien kami ke depannya,” tutur Arman.

Sebelumnya Majelis Hakim MA memutuskan hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terhadap Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang semula dipidana mati, menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Fakta Runtuhnya Peradaban Hukum Indonesia

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan.

Sebelumnya divonis penjara 20 tahun, lalu dalam putusan kasasi MA hukuman itu berkurang menjadi pidana penjara 10 tahun.

Adapun Kuat Ma'ruf yang semula divonis 15 tahun penjara mendapat pengurangan masa pidana menjadi 10 tahun penjara.***