POJOKSATU.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan pengurangan atau diskon hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi preseden buruk penegakan humum di Indonesia.
Bahkan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia menyebut diskon hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pertanda runtuhnya peradaban hukum di Indonesia.
Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Terkait diskon hukuman mati Ferdy Sambo itu, Heru Subagia mengatakan, sebagai orang waras yang sehat jasmani dan rohani, dirinya berani pasang badan andaikan bisa dijadikan subjek vonis hukum mati untuk Ferdy Sambo.
"Kita akan mencari dan menegakkan keadilan," kata Heru, dikutip Pojoksatu.id dari RMOLJabar, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurut Heru, masyarakat umum dengan jiwa dan raganya akan menebus hukuman mati dengan menggantikan sejumlah uang suap atau amplop yang diduga atau kemungkinan telah diberikan untuk penegak hukum.
Baca Juga: Kebut Perbaikan Akses dan Rumput Stadion JIS, Lintas Instansi Terlibat
"Sehingga terjadilah transaksi diskon hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," lanjutnya.
Uang dan keberanian masyarakat akan menjadi ledakan perlawanan untuk menekan dan mengembalikan supremasi hukum, kata Heru.
“Keputusan MA yang mengganti vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan sejarah kelam kegagalan penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Padahal, lanjut Heru, vonis hukuman mati menjadi manifesto harga mati untuk tegaknya sebuah peradaban hukum di Indonesia.
Namun yang terjadi saat ini sangat butuh keberanian untuk mengakui dan menerima kesalahannya bagi seorang mantan jendral.
Rakyat butuh contoh, dan negara harus berani membawakan hukum itu dieksekusi sesuai porsi kesalahannya.
“Gagalnya sebuah peradaban hukum, kemanusiaan, dan keadilan, akan membawa banyak kerugian dan penderitaan. Dan akan menjadi menjadi preseden buruk di bidang hukum secara berulang-ulang," tutupnya.
Baca Juga: Aksi Demo Hari Ini Sepi, Segini Massa yang Hadir di 6 Titik di Jakarta
Pada Selasa 8 Agustus lalu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, MA telah memutuskan untuk mengubah putusan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo.
Majelis Hakim MA memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.***




