POJOKSATU.ID - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, hari ini, Kamis 10 Agustus 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas itu akan dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Oliver Bias Masih Under Perform, Ini Pengakuan Pelatih Persija
"Hari ini agendanya sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario dan Shane pada tanggal 10 Agustus 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Pojoksatu.id, Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Penganiayaan itu turut menyeret pelaku anak yakni AG, pacar Mario Dandy, yang sudah lebih divonis 3,5 Tahun Penjara.
Baca Juga: Selamat! 36 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***



