POJOKSATU.id, JAKARTA - Sebanyak 36.135 guru honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes pada seleksi PPPK 2023.

Guru honorer tersebut adalah guru yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Mereka hanya melakukan pendaftaran pada portal SSCASN, kemudian menunggu penempatan sebagai PPPK 2023.

Ada empat kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2023 tanpa tes, yakni:

Baca Juga: Selamat! 29.069 PPPK Kemenag 2022 Terima SK Pekan Depan, Serentak di Seluruh Indonesia

1. THK-II

Tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.

2. Guru honorer negeri

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir Joshua Kamaruddin Tersangka Usai MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Guru honorer sekolah negeri yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.

3. Lulusan PPG

Lulusan program pendidikan guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.

Baca Juga: Inul Daratista Tegaskan Poppy Capella Direktur Miss Universe Indonesia Bukan Keponakannya

4. Guru honorer swasta

Guru honorer sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mengatakan sisa guru lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang belum diangkat sampai sekarang sebanyak 62.546.

Kemendikbudristek berharap seluruh guru lulus PG bisa diangkat menjadi PPPK Guru 2023. Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasinya.

Menurut Nunuk Suryani, guru lulus PG yang diusulkan formasinya sebanyak 36.135 atau 57,8 persen dari total guru lulus PG yang masih tersisa.

Sebanyak 26.411 belum mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh pemdanya. Mereka akan menunggu tahun berikutnya agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Nunuk Suryani membeberkan mekanisme penempatan guru lulus PG, seperti berikut ini:

1. Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar. Dimulai dari THK-II, lalu guru honorer negeri, kemudian lulusan PPG, dan terakhir guru honorer swasta.

4. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021). ***