POJOKSATU.ID - Insiden kabel menjuntai hingga melukai Sultan Rif'at Alfatih di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, resmi dibawa ke ranah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, ayah Sultan, Fatih FH resmi melaporkan PT Bali Towerindo atau Bali Tower sebagai pemilik kabel itu ke polisi atas dugaan kelalaian.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar di nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Dua Bocah Tenggelam di Muara Cibulan Karawang, Satu Ditemukan Meninggal
Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana disangkakan dalam Pasal 360 KUHP.
"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023).
Tegar menegaskan, pihak keluarga sejatinya telah menunggu respons Bali Tower untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar hukum dengan membuka komunikasi dengan korban.
Baca Juga: Mengingat Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, Pernah Ngaku Punya 6 Ribu video Asusila Dirut Taspen
Namun, Bali Tower sebagai pemilik kabel tidak bergeming sehingga korban melaporkan kasus ini untuk diinvestigasi lebih lanjut oleh kepolisian.
"Untuk terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujarnya.
Sementara ayah Sultan, Fatih mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara.
Ia mengaku terpaksa mengambil jalan ini untuk menunjukkan keseriusan perusahaan layanan internet itu untuk bertanggung jawab penuh atas yang dialami putranya.
"Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower," kata Fatih.
Hingga berita ini dibuat, pihak Bali Tower yang diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail belum memberikan respons.
Baca Juga: P2 dan P3 Wajib Tes, Ini Bobot Saol CAT PPPK Guru 2023
Pojoksatu.id telah menghubungi Maqdir terkait pelaporan ini namun yang bersangkutan belum merespons.***



