g
POJOKSATU.ID- Gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden diduga untuk mengakomodir Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka agar bisa didorong menjadi cawapres.
Pasalnya, pernyataan putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di berbagai media seakan-akan memberikan sinyal siap menjadi cawapres.
Namun, masih terkendala oleh syarat usia yang ditetapkan 40 tahun yang di atur di dalam di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: Hobi Terabasan, Begini Teknik Aman dan Nyaman Naik Motor Trail
Demikian disampaikan pengamat politik sekaligus direktur eksekutif PARA Syndicate, Ari Cahyono dikutip melalui siaran YouTubenya, Senin (7/8/2023).
"Statemen Mas Gibran Rakabuming Raka di berbagai wawancara mengatakan, saya masih berproses tidak bisa lompat belum cukup umur. Belum cukup umur itu masih ambigu, tapi kalau dalam aturannya di bolehkan itu," ujarnya.
Menurut Ari, jika MK memutuskan usia capres-cawapres 35 tahun sebagaimana yang digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), maka kemungkinan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Baca Juga: Sedang Maintenance, Layanan Perpanjangan SIM di DKI Jakarta Belum Beroperasi
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan dengan figur capres mana nantinya Gibran Rakabuming Raka berpasangan.
"Kalau MK memutuskan 35 tahun, kita lihat saja apakah Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres. Kalau pun menjadi cawapres dengan siapa nantinya berpasangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani proses judicial review atau gugatan usia capres-cawapres.
Baca Juga: Abah Dadang Tokoh Pendidikan Tutup Usia
Pemohon judicial review itu dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan.
Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Hingga saat ini MK belum memutuskannya.
Baca Juga: Gus Shofy: Kesejahteraan Guru Ngaji Perlu Diperjuangkan
Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.
PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut.
Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun itu memiliki persoalan konstitusionalitas.
Baca Juga: Operasi Antik Lodaya 2023 Tangkap Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang
Dia menggap batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju. "Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia membantah tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik.
Pasalnya, gugatan batas usia capres-cawapres itu dianggap untuk mengakomodir Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang didorong menjadi cawapres.
Baca Juga: Susul J-Hope dan Jin, Agensi BigHit Music Resmi Umumkan Suga BTS Telah Mendaftar Wajib Militer
Menurut dia, dari sisi konstitusi pembatasan 40 tahun itu memiliki persoalan implementasi dalam kasus tertentu. Misalnya, dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat atau meninggal dunia.
UUD 1945 menyebutkan, pelaksanaan tugas kepresidenan diserahkan kepada menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Namun, usia menteri bisa di bawah 40 tahun.
"Jadi, pemberlakuan syarat batas minimal usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945," jelas Francine. ***



