POJOKSATU.id, KARAWANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar oleh kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini telah terungkap tujuh kasus yang melibatkan delapan tersangka yang berhasil diamankan. Penangkapan tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang sesuai dengan wilayah peredaran para tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 67,83 gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,06 gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.
Baca Juga: Aksi Kades Cibuaya Karawang Kerahkan Pegawai Bersihkan Saluran Air
"Tersangka-tersangka ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia," ungkap Kapolres.
Salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Pelita Jaya, Klub Cikal Bakal Madura United yang Pernah Bermarkas di Karawang dan Purwakarta
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Para pelaku tindak kejahatan narkotika tidak akan memiliki ruang untuk beraksi di wilayah tersebut.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. Kami akan terus berupaya menemukan dan mengungkap tindak kejahatan semacam ini," tegas Kapolres. ***




