POJOKSATU.ID- Tersangka Panji Gumilang telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
Saat ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytum itu ditahan 20 hari kedepan, terhitung penahanan sejak Rabu 2 Agustus 2023.
Usai Panji Gumilang resmi ditahan, beredar video pria yang akrap disapa dengan panggilan Syeikh itu menyampaikam pesannya kepada seluruh santrinya di Al Zaytun agar tak ikut khawatir dengan kondisi dirinya.
Baca Juga: Dua Kepala Desa Bakal 'Ngandang' Masuk Bui, Keduanya Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Jangan khawatir anak-anakku. Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang dilaksanakan Syeikh (di Jakarta)," kata Panji Gumilang dalam video yang sudah viral di medsos, Kamis 3 Agustus 2023.
Tersangka Panji Gumilang juga mengingatkan seluruh para santrinya di Al Zaytun agar tak ikut-ikutan berpikir tentang nasib pria yang diakrab dipanggil Al Zaytun itu.
"Dan belajarlah dengan baik wahal anak-anakku," ujarnya.
Baca Juga: KKOP Lanud Soewondo Ditarik, Wali Kota Bobby Nasution Segera Keluarkan Izin Menara Masjid Agung di Medan
Tak hanya itu, Panji Gumilang mengklaim bahwa dirinya tak akan lama di Jakarta. Di hadapan ribuan santrinya, ia menegaskan bahwa dirinya akan langsung pulang usai pemeriksaan rampung
"Syeikh hanya beberapa jam nanti . Nanti pulang lagi nanti jumpa lagi. Alhamdulilah," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Baca Juga: Ayah Sultan Beberkan Alasan Tolak Kompensasi PT Bali Tower Kasus Kabel Fiber Optik Jerat Leher Anaknya
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Tak berselang lama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
"Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan . ***



