POJOKSATU.ID, PURWAKARTA – Dua kepala desa di Kabupaten Purwakarta kemungkinan bakal 'Ngandang' masuk bui, kedua kepala desa itu diduga terjerat kasus dugaan kasus korupsi.
Dua kepala desa yang terjerat kasus korupsi tersebut, ditangani oleh dua aparat penegak hukum yang berbeda, yaitu dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan.
Dua kepala desa itu diduga merugikan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah, keduanya harus bersiap mempertanggungjawavkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Yang pertama Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cibatu, saat ini kasus dugaan korupsi dana desa dari wilayah kecamatan Cibatu tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri.
Yang kedua kepala desa dari wilayah Kecamatan Bojong, yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dugaan korupsi dana desa.
“Iya, salah satu yang sedang kita tangani atas dugaan korupsi dana desa,” kata Nana, saat ditemui pojoksatu.id beberapa waktu lalu.
Masih menurut Nana, kasus dugaan korupsi dana desa yang kini tengah ditanganinya dari salah satu desa yang ada di Kecamatan Cibatu.
“Kerugian negaranya bisa mencapai ratusan juta rupiah, untuk jumlah pastinya saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” jelas Nana.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian, saat ini juga masih terus berjalan bahkan sudah puluhan saksi diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan kasus dugaan korupsi di Desa Pangkalan masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap total 34 orang saksi.
"Minggu lalu anggota kami sudah mintai keterangan 17 orang saksi,” kata Edwar, kepada wartawan Senin (01/08).
Adapun ke 17 saksi yang diperiksa antara lain, dari mulai Kepal Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian Camat, Pendamping Desa Kasi Tapem Kecamatan Bojong dan pemilik toko bangunan. Kemudian juga ada 17 saksi tambahan lainnya.
"Pada minggu kemarin, anggota kami sudah mengundang terhadap 17 saksi tambahan. Agendanya klarifikasi keterangannya," tutup Kapolres.
Dua kepala desa yang kemungkinan bakal masuk bui itu, keduanya diduga menyelewengkan anggaran negara atau melakukan tindak pidana korupsi.
Dari dua kepala desa tersebut, setiap kepala desanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Sehingga kemungkinan kuat kedua kepala desa itu bakal masuk bui, guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa yang diduga di korupsi.***




