POJOKSATU.ID - Pasca kasus OTT di lembaga Basarnas yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri, yang masih anggota TNI aktif, sejumlah pihak meminta KPK (komisi pemberantasan korupsi) terutama pimpinan KPK saat ini mundur dari jabatannuaya.

Suara tersebut datang dari Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan Cs segera mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut setelah terjadi kisruh dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI.

Baca Juga: Momen Kocak Bonge dengan Ganjar Pranowo Cetus Citayam Fashion Week, Singgung Soal Kreatifitas Anak Muda

Menurut Bambang Widjojanto, kisruh tersebut telah merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

"Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan dari institusi yang seharusnya paling bertanggung jawab dan diberi amanah sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya Minggu, 30 Juli 2023 malam seperti diterima redaksi Pojoksatu.id, Senin 30 Juli 2023.

Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tim Penyelidik adalah keliru.

Baca Juga: Siap-siap ARMY, Jungkook Bakal Rilis Satu Single Lagi dan Album Mini di Bulan November

"Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Begitu juga ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya," ungkap Bambang Widjojanto,

Lebih lanjut, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa terdapat banyak landasan hukum yang dapat digunakan oleh para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas, daripada menyalahkan anak buahnya.

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga: Hujat Habis-habisan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Siap-siap Nginap di Penjara

"Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya," tambahBambang Widjojanto.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.

"Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka Firli Bahuri CS untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," pungkas Bambang. ***