POJOKSATU.ID- Tim kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta polisi mengusut asal muasal senjata api yang digunakan Bripda IM dalam insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Pada insiden tersebut, pihak kepolisian menyebut bahwa senjata api yang dikeluarkan dari dalam tas diketahui milik Bripda IM. Kemudian Polres Bogor yang menyidik kasus itu menyebut senjata rakitan itu ilegal.
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang merasa heran. Sebab bagaimana mungkin senjata rakitan bisa dimiliki oleh Bripda IM yang notabenenya merupakan polisi khusus yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga: Kampanyekan Hidup Sehat, Ganjar Muda Padjadjaran Bikin Turnamen Tenis Meja di Karawang
"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata Jajang ketika ditemui di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Untuk itu, Jajang meminta agar pihak kepolisian segera mengusut asal muasal senjata ilegal tersebut. Menurutnya, menjadi hal yang janggal seorang polisi yang terlatih khusus bisa mempunyai senjata api ilegal.
"Kalau memang benar itu senjata ilegal, mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sidak ke Pangkalan, Pertamina Regional JBB Pastikan Stok LPG di Sukabumi Aman
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu mengatakan, bahwa Ignatius alias Rico meninggal karena insiden meletusnya senjata yang dipegang Bripda IM. Saat itu, baik korban dam terduga pelaku tengah berkumpul di kamar milik saksi AY dan AN yang juga anggota Polri sambil mengonsumsi minuman keras.
"Dan tersangka IM menunjukan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu AY dan AN dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).
Menurut Rio, usai menunjukan senjata itu kepada saksi, tersangka IM kembali memasukannya ke dalam tas lengkap dengan magasinnya.
Baca Juga: Marwah Partai Dipertaruhkan, PKS Bakal Tempuh Jalur Hukum Pembatalan Izin Penggunaan Stadion Patriot
Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat pihaknya, sekitar pukul 01.39 WIB korban terlihat masuk ke dalam kamar yang terdapat tersangka dan para saksi.
"Dan menurut keterangan AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukan senpi yang tadi ditunjukan kepada saksi, ditunjukan (kembali) kepada korban ID," jelasnya.
Nahas, saat tersangka menunjukan senjata api itu kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai leher korban hingga tewas seketika.
Baca Juga: Cegah Abrasi, Pena Mas Ganjar Adakan Gerakan Penanaman Mangrove di Demak
"Serta terkena bagian telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.
Usai kejadian itu, sekitar pukul 01.43 WIB saksi AY dan AN keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Rio menjelaskan bahwa total waktu dalam kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV berkisar selama 3 menit 53 detik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bripda Ignatius Merasa Janggal Kliennya Tertembak Karena Kelalaian: Mereka Pasukan Terlatih
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik, senjata api yang digunakan IMS ternyata senpi ilegal.
"Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim TKP, Inafis, tim Dokkes," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Baca Juga: Hasil Semifinal Japan Open 2023: Jonatan Christie Menangi Duel Sengit Lawan Lakshya Sen
Ada pun barang bukti jenis senjata api itu merupakan rakitan ilegal dengan satu butir selongsong peluru.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," sambung dia ***



