POJOKSATU.ID-  Bareskrim Polri tak serta merta percaya dengan alasan Panji Gumilang sakit, sehingga dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis 27 Juli 2023.

Bahkan surat keterangan saksi yang dilampirkan pengacarnya itu, juga tak menjadi bukti menguatkan yang bersangkutan benar-benar sakit.

"Surat sakit itu menurut kami secara formil tidak menguatkan yang bersangkutan sakit," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Momen Bersejarah Pertemuan Pertama Kali Bung Hatta dan Bung Karno di Bandung

Untuk membuktikan semuanya, kata jenderal bintang satu ini, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang pada Selasa 1 Agustus 2023 mendatang.

Brigjen Djuhandhani berharap, pemeriksaan kedua ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun hadir memberikan keterangan secara gamblang.

"Karena itu pada tanggal 1 Agustus kami jadwalkan ulang. Diharapkan yang bersangkutan Panji hadir memberikan keterangan," ujarnya.

Baca Juga: Sebar Fitnah dan Ujaran Kebencian, Haters Aktor Lee Junho Didenda Rp3 Juta Won

Selain itu, Brigjen Djuhandhani mengaku penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan Labfor Polri.

Hasil pemeriksaan ini kembali dianalisa oleh penyidik untuk selanjutkan barulah dilakukan gelar perkara.

"Hasil Labfornya sidah kita dapati sejak seminggu lalu. Ini sudah dipegang sama penyidik. Kita analisa lagi," tuturnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persik vs Persib 28 Juli, Mengejar Kemenangan Perdana

Kendati hasil Labfor sudah dikantongi, namun lagi-lagi Brigjen Djuhandhani belum bisa menentukan kapan penetapan tersangka Panji Gumilang diumumkan ke publik.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"(Tersangka) Setelah pemeriksaan semuanya rampung, termasuk pemeriksaan pada tanggal 1 mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, terlapor Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan kedua penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Baca Juga: Ganjar Muda Padjadjaran Bangun Bak Sampah untuk Warga Desa di Subang

Sejatinya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan diperiksa pada Kamis 27 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB.

Namun karena alasan Panji Gumilang sakit, yang bersangkutan pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Dari pengacaranya PG tidak bisa hadir karena alasan kondisi sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Sasar Milenial Cirebon, Orang Muda Ganjar Gelar Coaching Clinic Futsal

Menurut Brigjen Ramadhan, pihak pengacara Panji Gumilang juga sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik.

Kabarnya Panji Gumilang mengalami patah tulang bagian tangan kirinya.
Alasan itulah, Panji Gumilang tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Surat keterangan sakit juga sudah dikirim pengacaranya," singkat Ramadhan ***