POJOKSATU.ID - Sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Untuk sidang hari ini, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing akan menghadirkan satu orang saksi atau a charge atau saksi meringankan untuk Shane.
"Kami akan mengajukan satu saksi A Charge (meringankan)," kata Happy ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini Dugaan Kuat Alasan Redho Tri Agustian harus Masuk Kelompok LGBT di Jogjakarta
Disinggung soal sosok saksi meringankan untuk Shane Lukas, Happy Sihombing enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan pihaknya sedianya akan memanggil dua saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Namun, Happy Sihombing belum bisa memastikan satu saksi lain untuk bisa hadir di persidangan.
"Tadinya dua orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," ujarnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Banjarnegara
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Turnamen Edy Rahmayadi Cup 2023, Persiapan Terakhir PSMS Sebelum Berlaga di Liga 2 Musim Ini
Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy secara bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak berinisial AG (15) melakukan penganiayaan pada 20 Februari 2023.
AG sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tips Belajar Akuntansi Online untuk Pemula, Ternyata Mudah Banget
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Sejauh ini, persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi baik ahli pidana dan kesehatan (dokter) ***



