POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ilegal di Kamboja.
Bahkan, berdasarkan penelusuran Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri mendeteksi tindak pidana ini melibatkan WNI di sejumlah negara, salah satunya Kamboja.
Polri mencium adanya transaksi perdagangan ginjal ilegal yang difasilitasi rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.
Baca Juga: Disdikpora Karawang Larang SD Negeri Jual Buku ke Siswa
"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu Rumah Sakit Preah Ket Mealea," ujar Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti, Kamis (20/7/2023).
Khrisna membeberkan, dari 12 tersangka yang diangkap, pihaknya masih mendalami bagaimana transaksi perdagangan ginjal dilakukan.
Untuk itu, Divhubinter Polri akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 2024, PPPK Dapat Uang Pensiun, Diatur Dalam RUU ASN
"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," jelas Krishna.
Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.
"Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana," lanjutnya.
Oknum Polisi dan Imigrasi
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap, TPPO dan penjualan ginjal ini juga melibatkan oknum polisi dan imigrasi.
Baca Juga: Zaytun Sinagog
Oknum anggota Polri aktif itu adalah Aipda M. Sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial AH.
Hengki menjelaskan, Aipda M berperan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Modusnya, melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi sesuai kehendaknya.
Baca Juga: Menkes Ngeluh Formasi PPPK Nakes 2023 Disiapkan, Pemda Malah Ajukan Formasi P3K Teknis
Aipda M diketahui telah menyuruh sindikat penjualan ginjal agar menghilangkan barang bukti supaya tidak terlacak kepolisian.
"Ya, ini, anggota yang berusaha mencegah, merintangi," beber Hengki.
Perintangan yang dimaksud Hengki itu dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan.
Baca Juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Oleh Stafsus Jokowi, Nico : Itu Pelecehan Adat dan Budaya
"Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," jelas Hengki.
Hengki memastikan, dalam penyidikan sementara, Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.
Bahkan Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus atau mengkondisikan agar kasus tersangka tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Baca Juga: Jamiluddin Ungkap Gerindra Ingin Lucuti Kekuatan Anies Baswedan Agar Gagal Maju Pilpres 2024
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Sementara oknum petugas imigrasi itu berinisial AH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan penyalahgunaan wewenang.
"Kemudian, 1 orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007," kata dia.
"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," jelas Hengki.
Dalam praktik penjualan organ ginjal ini, AH juga mendapatkan keuntungan dengan mengurus administrasi keberangkatan para pendonor ginjal ke Kamboja.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.***
Reporter: Fandi Permana



.webp)
