POJOKSATU.id - Proses hukum terhadap Panji Gumilang Al Zaytun Indramayu terkait kasus dugaan penistaan agama hingga saat ini masih bergulir di Bareskrom Polri.
Dalam penanganan kasus Panji Gumilang ini, penyidik tak mau gegabah menetapkan status tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Pasalnya hingga saat ini penyidik masih terus melakukan sejumlah saksi ahli, baik itu saksi ahli dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Profil Jungkook BTS, Punya Banyak Skill hingga Dijuluki The Golden Maknae
"Saksi ahli ITE dan saksi ahli agama. Agama ini terdiiri dari berbagai unsur ada dari MUI, ada dari NU, ada dari Muhammadiyah," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah barang bukti yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri.
Salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik yaitu bukti-bukti yang mengarah kepada penistaan agama.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Kenakan Kaos Bergambar Ganjar Pranowo, Kode Dukungan Jokowi ke Ganjar ?
"Dan satu lagi yang ditunggu oleh penyidik adalah hasil dari Loboratariun Forensik Polri dari barang bukti," ujarnya.
Usai semua saksi ahli dan barang bukti, lanjut Ramadhan, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan tujuannya, tak lain untuk menentukan penetapa tersangka terlapor Panji Gumilang.
Baca Juga: Ogah Komentari Perselingkuhan Syahnaz, Dewi Perssik : Raffi Ahmad Baik Sama Gua
"Nanti dari hasil pemerksaan selurahchsaksi ahli dan Loboratariun Forensik Polri, baru akan dilakukan gelar perkara. Tujuan gelar perkara untuk penentuan tersangka," tegasnya.
"Artinya semua gelar perkara akan dilakukan setelah saksi semua diperiksa, setelah hasil forensik keluar," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kisah Awal Rafael Tan Dijuluki Duta Seblak, Bantah Pura-pura Jadi Orang Sunda
Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersang.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023. ***
Reporter: Firdausi




