POJOKSATU.id - Semua tenaga honorer atau non ASN akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sebagai PNS, PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu akan menambah daftar profesi ASN yang sebelumnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Pemerintah menambahkan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk melindungi 2,3 juta non ASN yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Baca Juga: Begini Klarifikasi PBSI Soal Pengakuan Viktor Axelsen Belum Terima Uang Hadiah Indonesia Open 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah berusaha menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.

Jadi, tenaga honorer apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang bekerja selama 4 jam per hari?

Menurut Anas, salah satu kelompok tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah petugas kebersihan atau cleaning service.

Baca Juga: Go Public Nih? Jennie Blackpink Unggah Outfit Sama dengan Video Viral Kencan dengan V BTS di Paris

"Petugas kebersihan tidak harus berada di lokasi sepanjang hari, jadi ada kemungkinan untuk menerapkan konsep paruh waktu, tetapi ini masih dalam pembahasan," kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Selain cleaning service, masih ada beberapa jenis pekerjaan lain yang dapat dijadikan sebagai PPPK paruh waktu.

Pemerintah saat ini sedang membahas jenis-jenis tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Liwetin Kuliner Instan Karya Putra Daerah

Anas menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk mencegah PHK massal tenaga honorer dan juga untuk menghindari peningkatan anggaran.

Tugas dan fungsi PPPK paruh waktu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dengan undang-undang ini, kami memastikan tidak ada PHK massal (tenaga honorer), tetapi juga tidak ada peningkatan anggaran yang signifikan," ujar Anas.

Baca Juga: OPM Papua pecah, Sebby Sambom Ancam Habisi Jeffrey P Bobanak dan Egianus Kagoya, Rahasia Dibongkar Sendiri

Anas mengakui bahwa gaji PPPK paruh waktu belum dibahas. Yang pasti, pengganti tenaga honorer tersebut akan mendapatkan pensiun seperti PNS dan PPPK.

"Saat ini kami sedang membahas bagaimana tenaga honorer non ASN juga dapat memperoleh pensiun di masa depan, itu adalah hal yang sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam UU," kata Anas.

RUU ASN sendiri masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan menjadi UU ASN bulan Juli ini.

Baca Juga: Honorer Petugas Kebersihan Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya

UU ASN harus disahkan sebelum November 2023 agar nasib tenaga honorer yang terancam dihapuskan segera mendapatkan kepastian dari pemerintah. ***