POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 43,14 gram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat melakukan patroli di wilayah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat pada Sabtu (13/6/2026) pagi.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (27), warga Desa Ciptamarga yang bekerja sebagai buruh dagang.

Baca Juga: Bupati Aep dan Dandim Karawang Kepincut Lezatnya Sambel Bledagz Telagasari

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan terhadap MY kemudian mengarah kepada seorang pria lain yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Petugas lalu bergerak ke sebuah rumah di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.

Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap BC (40), seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Warga Karawang Kompak Minta Program MBG Dilanjutkan, Bupati Aep: Jika Ada Oknum Nakal Langsung Laporkan!

Menurut Ipda Cep Wildan, peran kedua tersangka berbeda. MY diduga bertugas mengedarkan sabu dalam paket kecil kepada pembeli, sementara BC diduga menjadi pemasok utama.

"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga untuk diedarkan, bukan untuk digunakan sendiri," ujar Cep Wildan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Karawang menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karawang.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Karawang. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika," tegasnya.

Polres Karawang juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. ***