POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum setelah video mereka viral di media sosial.

Kelima pemuda tersebut diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang pada Selasa (9/6/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di sebuah tempat hiburan malam di Karawang ramai beredar di berbagai platform media sosial.

"Video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku," kata AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).

Lima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).

Baca Juga: Pesta Gay Karawang Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Diskotek

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu para terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Ketika sedang berkumpul, R mendapat informasi dari seorang rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. I mengabarkan bahwa dirinya sedang berada di Theatere Night Mart Karawang.

Mendapat informasi tersebut, rombongan kemudian berangkat menuju lokasi hiburan malam yang berada di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Saat tiba sekitar pukul 00.00 WIB, kondisi tempat hiburan malam sedang penuh pengunjung. Mereka pun memilih meninggalkan lokasi dan mencari tempat lain.

Namun sekitar pukul 01.00 WIB, I kembali menghubungi R dan memberi tahu bahwa sudah tersedia meja kosong. Rombongan akhirnya kembali ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Tawaran Pembelian 500 Rumah Ready Stock, Developer Properti Diminta Jangan Mudah Tergiur

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, setibanya di lokasi para terduga pelaku bertemu dengan SA, I dan beberapa rekannya.

"Mereka kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam kondisi mabuk," ujar AKP Herwita.

Dalam kondisi tersebut, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum dengan saling berpelukan dan berciuman sesama jenis di area tempat hiburan yang masih ramai pengunjung.

Aksi itu direkam oleh saksi berinisial S menggunakan telepon genggam. Rekaman kemudian diunggah ke status WhatsApp hingga akhirnya disebarluaskan kembali oleh saksi lain berinisial ILR.

Tak lama kemudian video tersebut viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan warga, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk, beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Baca Juga: ITS Masih Buka Pendaftaran IUP 2026 hingga 8 Juli, Cek Syarat, Jurusan, dan Biaya Kuliahnya

Kapolres Karawang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu terduga pelaku lain berinisial I yang hingga kini belum diamankan.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian," tegas AKBP Fiki.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum. ***