POJOKSATU.id, KARAWANG - Polemik penggunaan mobil dinas kembali mencuat di Kabupaten Karawang setelah sebuah kendaraan berpelat merah dengan nomor polisi T 1092 F ditemukan terparkir di pinggir jalan depan kawasan industri PT Inoac Polytechno Indonesia Plant sejak Selasa malam, 21 April 2026.
Keberadaan mobil dinas jenis Toyota Avanza tahun 2009 tersebut langsung memicu sorotan publik. Warga menduga kendaraan milik pemerintah itu disalahgunakan oleh pihak di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan disebut-sebut sempat digunakan oleh kalangan remaja untuk aktivitas nongkrong.
Isu tersebut cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan, terlebih kejadian ini berlangsung di tengah kebijakan efisiensi aset yang sedang digencarkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Diduga Dipakai ABG untuk Nongkrong, Mobil Dinas Pemkab Karawang Terlantar di Kawasan Industri
Menanggapi polemik tersebut, Camat Kotabaru, Idah Hamidah, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 22 April 2026. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset operasional milik MP Kecamatan Kotabaru.
Menurutnya, mobil itu berada di lokasi bukan karena ditelantarkan, melainkan akibat kendala teknis yang terjadi secara tiba-tiba setelah kendaraan selesai diperbaiki di bengkel.
“Mobil tersebut sebelumnya mengalami kerusakan pada radiator dan sudah diperbaiki. Namun saat perjalanan pulang, kunci kontak justru patah sehingga kendaraan tidak bisa dinyalakan dan akhirnya ditinggalkan sementara,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik yang mempertanyakan mengapa kendaraan dinas bisa berada di pinggir jalan dalam waktu cukup lama.
Di sisi lain, muncul laporan warga yang menyebut kendaraan itu sempat digunakan oleh sekelompok remaja. Menanggapi hal ini, Idah mengakui bahwa anak dari pemegang kendaraan memang sempat mengemudikan mobil tersebut.
Baca Juga: Ribuan Massa GMPI Kepung DPRD Karawang
Namun ia menegaskan bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk membantu membawa kendaraan pulang dari bengkel, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun aktivitas di luar tugas kedinasan.
Meski sudah ada klarifikasi, respons publik tetap kritis. Banyak yang menilai bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pihak non-ASN, termasuk anggota keluarga, tetap tidak sesuai dengan prinsip tata kelola aset negara.
Sebagai langkah awal, pihak Kecamatan Kotabaru telah mengambil tindakan internal dengan memberikan teguran kepada oknum yang terlibat. Selain itu, melalui MP yang bersangkutan, pihak kecamatan akan memberikan penjelasan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan terbaru Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang sejak April 2026 memperketat penggunaan kendaraan dinas.
Baca Juga: TNI Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung di Karawang, Hasil Panen Dibagikan Gratis ke Warga
Dalam kebijakan tersebut, seluruh kendaraan dinas diwajibkan diparkir secara terpusat di Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta mencegah penyalahgunaan aset.
Bupati Aep sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor dengan sistem berbagi, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi digunakan oleh pihak keluarga.
Insiden ini kemudian memunculkan desakan dari publik agar Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. ***




