POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan karyawan di kawasan industri Karawang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang membekuk seorang pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk.

Pelaku diketahui berinisial N (34), warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Ia ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor di area parkir perusahaan yang pernah menjadi tempatnya bekerja.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Baca Juga: Gelap dan Berlubang, KNPI Minta Dedi Mulyadi Tinjau Jembatan Karawang-Bekasi

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut,” ujar Ipda Cep Wildan, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi yang sama, yakni area parkir PT HM Sampoerna Tbk di kawasan industri KIIC, Telukjambe Timur.

Aksi pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban bernama Sukartin kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi B-5756-FRK.

Saat kejadian, korban hendak pulang lebih awal karena kondisi kesehatannya menurun. Namun, saat kembali ke area parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: PMO KemenKop Karawang: Mobil KDKMP Dilarang untuk Kepentingan Pribadi

Selang satu bulan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di lokasi yang sama. Pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, korban lainnya bernama Muamar juga kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 dengan nomor polisi B-5156-FLO.

Motor tersebut diketahui hilang saat korban sedang bekerja. Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, kendaraan korban terlihat dibawa keluar oleh seseorang yang tidak dikenal.

Kerugian yang dialami korban kedua ditaksir mencapai Rp16 juta. Dua kejadian dalam rentang waktu berdekatan ini sempat membuat resah para pekerja di kawasan industri tersebut.

Baca Juga: Hangat di Momen Lebaran, HPCI Karawang Perkuat Solidaritas Lewat Halal Bihalal di Alam Terbuka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas di media sosial.

Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta mengetahui keberadaannya.

“Dari rekaman CCTV yang sempat viral, kami berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah itu, tim langsung melakukan pengejaran,” jelas Ipda Cep Wildan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 7 April 2026. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang merupakan hasil tindak kejahatan.

Baca Juga: Suami Terduga Pelaku Investasi Bodong Karawang Ngaku Syok, Siap Cicil Rp3 Juta Per Bulan

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di lokasi kejadian menambah keprihatinan tersendiri. Diduga, pelaku telah memahami kondisi area parkir serta sistem keamanan di lingkungan perusahaan, sehingga memudahkan aksinya dalam melancarkan pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Warga Plawad Karawang Minta Pembangunan Jembatan Permanen

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.

Penggunaan kunci ganda serta pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah sederhana namun efektif dalam mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kerja yang dianggap aman sekalipun. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan, baik dari pihak perusahaan maupun para pekerja. ***