POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, viral di media sosial. Video dan informasi terkait peristiwa itu memicu reaksi warganet hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polres Karawang memastikan telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap anak berinisial SAJ (15). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran.

Kapolres Karawang, Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya laporan yang masuk sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (3/3/2026).

Menurut Cep Wildan, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.56 WIB di area lapangan dekat warung yang berada di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng. Dalam laporan polisi, tiga remaja perempuan berinisial WS, AK, dan A disebut sebagai terlapor.

Korban diketahui merupakan warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon. Dugaan penganiayaan terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), mendapat kabar dari seorang saksi berinisial AMZ (19). Saat itu, Yopi tengah berada di Jakarta untuk bekerja.

Baca Juga: Bupati Karawang Minta BKPSDM Data Kehadiran Kabid-Sekdis Saat Tarling

Dari keterangan yang dihimpun, korban awalnya diajak para terlapor dengan alasan hendak dibelikan makanan. Namun setibanya di lokasi, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Korban mengaku dipukul, ditampar, rambutnya ditarik, hingga ditendang,” ujar Cep Wildan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: PSI Karawang Fokus Pemberdayaan Ekonomi, Bukan Bagi-bagi Uang

Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang tengah melakukan penyelidikan. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mendalami kasus tersebut.

Para terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***