POJOKSATU.id, KARAWANG – Kejelian anggota Satlantas Polres Karawang saat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 berbuah pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria diamankan setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan total berat puluhan gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satlantas Polres Karawang tengah melaksanakan razia di Pos Karawang Timur.
Petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
“Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan. Dari situ ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Pengendara tersebut diketahui berinisial MN, warga Gembongan.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Karawang, Bawa Pistol Mainan
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Unit I Satresnarkoba kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan.
“Terduga beserta barang bukti langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terduga mencapai berat bruto 15,51 gram. Kepada petugas, terduga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Bupati Karawang Pimpin Korve di Pantai Tangkolak
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VI.
“Polres Karawang berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas IPDA Cep Wildan. ***




