POJOKSATU.id, KARAWANG - Sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua/R2) di wilayah Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya ditangkap saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari.
“Anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat berusaha melarikan sepeda motor milik korban,” jelas Ipda Cep Wildan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Klari Karawang, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Kampung Rawabagi, Kecamatan Karawang Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp30 juta.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22), keduanya warga Kabupaten Karawang. Penangkapan bermula saat korban memergoki aksi pencurian tersebut dan berteriak meminta pertolongan warga.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih
5 buah anak kunci leter T
2 buah kunci lock
1 buah kunci leter T
1 pucuk senjata api mainan
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Ipda Cep Wildan. ***




