POJOKSATU.id, KARAWANG - Persoalan jaminan kesehatan masyarakat kembali mencuat dan menjadi isu paling krusial dalam agenda reses Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES). Reses yang digelar di Palumbon Tessa, Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur, Senin malam (9/2/2026), membuka fakta serius terkait carut-marut data kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Dalam dialog terbuka bersama warga, terungkap sedikitnya 903 warga Desa Tegal Sawah terancam kehilangan akses pengobatan gratis akibat status kepesertaan BPJS PBI-JK yang bermasalah. Padahal, sebagian besar warga tersebut masih masuk kategori masyarakat kurang mampu dan sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Masalah ini diduga kuat bersumber dari ketidaksinkronan data kemiskinan, khususnya sistem desil yang dikelola Kementerian Sosial sebagai acuan penetapan penerima bantuan iuran. Di lapangan, sistem tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI-JK mendadak dinonaktifkan tanpa penjelasan yang jelas, meski kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan signifikan.
Situasi semakin pelik karena proses birokrasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut terbilang panjang dan kaku. Warga yang sakit terpaksa menunggu proses administrasi yang berlarut-larut, sementara kebutuhan layanan kesehatan bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Karawang, Bawa Pistol Mainan
Fauzi, Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIK-NG) yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan aktivasi ulang data PBI-JK membutuhkan waktu yang lama karena harus melalui tahapan berjenjang hingga ke pemerintah pusat. Kondisi ini kerap menyulitkan petugas di lapangan.
“Proses verifikasinya sangat lama. Sementara penyakit kronis atau kondisi darurat medis tidak bisa menunggu administrasi selesai,” keluh Fauzi di hadapan Ketua DPRD dan warga yang hadir.
Menanggapi keluhan tersebut, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang sebenarnya telah memiliki instrumen Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat. Namun, ia mengakui bahwa koordinasi teknis di lapangan masih sering berjalan lamban sehingga manfaat UHC belum sepenuhnya dirasakan oleh warga yang membutuhkan penanganan cepat.
HES menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Karawang yang terpaksa membayar biaya pengobatan umum atau bahkan tidak tertangani hanya karena terkendala administrasi kepesertaan.
“Jangan sampai ada warga yang terpaksa membayar umum atau bahkan tidak tertangani karena masalah kertas. Jika ada warga sakit di rumah sakit dan PBI-JK-nya bermasalah, segera manfaatkan program UHC Kabupaten,” tegasnya.
Sebagai langkah darurat, HES memberikan instruksi langsung agar setiap kasus warga yang membutuhkan penanganan medis segera dapat difasilitasi tanpa menunggu proses administrasi yang berbelit. Ia bahkan meminta agar laporan kondisi warga disampaikan langsung kepadanya untuk percepatan koordinasi lintas instansi.
Baca Juga: Bupati Karawang Sudah Minta Izin Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Interchange Barat dan Timur
“Fotokan pasiennya, kirim ke saya. Kita akan lakukan akselerasi koordinasi bersama tim agar layanan bisa aktif dalam waktu 1x24 jam,” ujarnya.
Lebih jauh, HES juga mengkritisi sistem verifikasi data yang dinilai masih pasif dan kurang responsif terhadap kondisi nyata di masyarakat. Ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada petugas di daerah untuk melakukan verifikasi faktual, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang terlewat dari jaminan kesehatan.
“Kita tidak ingin ada warga yang terpaksa membayar umum karena PBI-JK-nya tidak keluar. Koordinasi akan saya tingkatkan agar hambatan antara puskesmas, rumah sakit, dan Dinas Kesehatan bisa dipangkas,” tambahnya. ***




