POJOKSATU.id, KARAWANG – Program Pendidikan Demokrasi yang digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., di SMK Plus Laborti Karawang berlangsung dinamis. Isu pencegahan judi online menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut, seiring meningkatnya ancaman kecanduan digital di kalangan remaja.
Sejak awal sesi, diskusi tidak berjalan satu arah. Para pelajar aktif menyampaikan pandangan, pengalaman, hingga keresahan mereka terkait maraknya judi online yang mudah diakses melalui gawai. Suasana dialog terbuka membuat forum terasa lebih hidup dan relevan dengan realitas yang dihadapi siswa sehari-hari.
Dalam sesi tanya jawab, tiga siswa tampil menonjol karena keberaniannya mengajukan pertanyaan kritis. Mereka adalah Nasya Rahmawati, Usman Muhammad Jeje Fauzi, dan Anci Saputri. Ketiganya secara terbuka menyinggung cara keluar dari jerat kecanduan judi online serta mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menutup akses situs ilegal.
Keberanian para siswa tersebut mendapat apresiasi langsung dari Hj. Sri Rahayu Agustina yang akrab disapa Mak Sri. Ia menilai sikap terbuka dan keinginan bertanya merupakan langkah awal yang penting dalam menghadapi persoalan adiksi digital.
Menurut Mak Sri, upaya menghentikan kecanduan judi online tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada teknologi atau aparat. Kesadaran dan niat dari individu menjadi faktor utama agar perubahan dapat terjadi. “Langkah pertama selalu dimulai dari kemauan diri sendiri,” ujarnya di hadapan para siswa.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar dan Diskominfo Bongkar Solusi Kecanduan Judi Online di SMK Laborti Karawang
Ia juga menyoroti bahwa rasa gengsi dan enggan mengakui masalah sering kali membuat seseorang terjebak lebih lama dalam perilaku adiktif. Karena itu, keberanian tiga siswa tersebut dinilai sebagai contoh positif bagi pelajar lain.
Sebagai bentuk penghargaan, Mak Sri memberikan kuota internet kepada ketiganya. Pemberian tersebut dimaknai sebagai dukungan terhadap generasi muda yang berani bersuara dan aktif mencari solusi atas persoalan sosial di sekitarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang, Rumona Pasaribu, AMd.T, menjelaskan langkah teknis yang bisa dilakukan masyarakat, termasuk pelajar, untuk melaporkan situs judi online ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan menegaskan bahwa penanganan judi online membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari edukasi, pengawasan digital, hingga keberanian individu untuk berbicara dan berubah. ***




