POJOKSATU.id, KARAWANG – Upaya pencegahan kecanduan judi online menjadi topik utama dalam sesi dialog interaktif pada kegiatan Pendidikan Demokrasi yang digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, di SMK Plus Laborti Karawang. Diskusi tersebut membuka ruang bagi siswa untuk menyampaikan kegelisahan mereka terkait maraknya praktik judi digital di kalangan remaja.

Antusiasme siswa terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Sejumlah pelajar secara aktif mengajukan pertanyaan kritis, khususnya mengenai langkah konkret untuk keluar dari jerat kecanduan judi online serta peran pemerintah dalam memutus akses situs-situs ilegal.

Tiga siswa, yakni Nasya Rahmawati, Usman Muhammad Jeje Fauzi, dan Anci Saputri, menyampaikan pertanyaan mendasar. Mereka mempertanyakan bagaimana cara menghentikan kebiasaan berjudi secara efektif, sekaligus mendorong pemerintah agar mampu memblokir situs judi online secara menyeluruh.

Baca Juga: Diskominfo Karawang Ingatkan Pelajar SMK soal Bahaya Judi Online

Menanggapi hal tersebut, Hj. Sri Rahayu Agustina menegaskan bahwa kunci utama menghentikan kecanduan judi online terletak pada kesadaran dan kemauan pribadi. Menurutnya, perubahan tidak akan berhasil jika hanya datang dari tekanan atau paksaan pihak luar.

“Kecanduan judi online itu hanya bisa dihentikan oleh dirinya sendiri. Kalau dipaksa orang lain, biasanya sulit karena ada rasa gengsi atau malu,” ujar Sri Rahayu di hadapan para siswa.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan spiritual sebagai penguat karakter. Sri Rahayu mengajak pelajar untuk kembali mendekatkan diri pada nilai-nilai agama melalui ibadah dan memperbanyak mendengar ceramah, agar memiliki benteng moral dalam menghadapi godaan digital.

“Kalau tidak dimulai dari niat diri sendiri untuk berubah, maka perubahan itu akan sulit terjadi,” katanya, seraya memotivasi siswa agar tumbuh menjadi generasi yang mampu membedakan mana perilaku yang benar dan mana yang merugikan masa depan.

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Siswa SMK Karawang soal Ancaman Judi Online dan AI

Sementara itu, Staf Bidang Persandian Diskominfo Karawang, Rumona Pasaribu, menjelaskan bahwa pemblokiran situs judi online memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, meski pemerintah rutin melakukan pemutusan akses, situs serupa kerap muncul kembali dengan alamat baru.

“Ketika satu situs diblokir, biasanya akan muncul lagi situs lain. Karena itu, tidak ada jaminan semua situs judi online bisa hilang sepenuhnya,” ujar Rumona.

Meski demikian, Rumona mendorong peran aktif masyarakat dan pelajar untuk melaporkan konten ilegal. Ia menyebutkan, aduan dapat disampaikan melalui platform resmi pemerintah di layanan.komdigi.go.id agar segera ditindaklanjuti.

Selain pelaporan, Diskominfo juga menyarankan langkah pencegahan mandiri, seperti mengaktifkan fitur pemblokiran situs berbahaya pada pengaturan privasi dan keamanan di browser maupun perangkat ponsel.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan sinergi antara kesadaran individu, penguatan nilai spiritual, serta dukungan teknis dan kebijakan dari pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif judi digital. ***