POJOKSATU.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut ambil bagian dalam upaya pencegahan judi online di kalangan pelajar. Hal itu disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, Hj. Sri Rahayu Agustina, ke SMK Plus Laborti Karawang, Senin (15/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Karawang diwakili oleh Rumona Pasaribu, Staf Bidang Persandian, yang secara khusus memberikan edukasi terkait ancaman kejahatan digital, khususnya praktik judi online yang kian menyasar generasi muda.
Rumona menegaskan bahwa pelajar merupakan aset berharga yang tidak boleh dirusak oleh aktivitas ilegal berbasis digital. Ia mengajak siswa untuk menjaga integritas diri serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
“Nilai masa depan kalian terlalu tinggi untuk dipertaruhkan. Jangan sampai dirusak oleh praktik judi online. Kalian harus tumbuh menjadi generasi yang berpikir positif dan cerdas dalam menggunakan teknologi,” ujar Rumona di hadapan para siswa.
Ia juga meminta para pelajar berkomitmen untuk menjauhi segala bentuk perjudian digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Siswa SMK Karawang soal Ancaman Judi Online dan AI
Peringatan tersebut mendapat penguatan dari Hj. Sri Rahayu Agustina yang menyebut judi online sebagai ancaman serius, tidak hanya dari sisi ekonomi pribadi, tetapi juga berdampak pada tatanan sosial masyarakat.
Menurut Sri Rahayu, banyak kasus menunjukkan bahwa seseorang yang terjerat judi online kerap teridentifikasi sebagai pihak yang mampu secara finansial oleh sistem, sehingga berpotensi kehilangan hak atas bantuan sosial yang seharusnya diterima.
“Dampaknya bukan hanya kerugian pribadi, tetapi juga berpengaruh pada kebijakan sosial. Ini menjadi persoalan nyata yang perlu diawasi bersama,” kata Sri Rahayu.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan pemerintah daerah, khususnya Diskominfo, dalam memberikan literasi digital dan perlindungan kepada pelajar agar tidak terjerumus dalam ancaman kejahatan digital di era teknologi yang semakin terbuka. ***




