POJOKSATU.id, KARAWANG – Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, berinisial KMN, kembali menjadi sorotan publik usai tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan uang serta emas milik seorang warga Kecamatan Pedes, H. Udin.

Kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor registrasi LAPDU/612/VII/2025/Reskrim. Meski surat pemanggilan pertama telah dilayangkan lebih dari sepekan lalu, KMN belum juga menunjukkan itikad hadir untuk dimintai keterangan.

Muhamad Tubagus Muwahid, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Buana, menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan. Sebagai Kepala Desa, mestinya KMN bersikap kooperatif. Ketidakhadiran ini menimbulkan kesan seolah ingin menghindar dari tanggung jawab,” ujar Muwahid kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Petani Karawang Barat Resah, Saluran Air Tersier Terancam Tertutup Proyek Sport Center Dekat Kantor Pemda

Dari pihak pelapor, H. Udin, hingga kini belum menerima kabar mengenai pemanggilan kedua. Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait kelanjutan proses hukum di Polres Karawang.

LBH Cakra Buana mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan wibawa institusi kepolisian. ***