POJOKSATU.id, KARAWANG – Organisasi Jurnalis Televisi Karawang (JTK) resmi melaporkan jajaran pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang periode 2021–2025 ke Polres Karawang pada Jumat siang, 1 Agustus 2025. Laporan ini dipicu oleh dugaan klaim sepihak atas tiga program turnamen tenis meja yang sebelumnya digagas dan dilaksanakan oleh JTK bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang.
Kontroversi ini mencuat dalam agenda Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 PTMSI Karawang yang digelar Minggu, 27 Juli 2025 di Aula Disperindag Karawang. Dalam forum yang dihadiri para pengurus dan perwakilan klub tenis meja se-Kabupaten Karawang, Ketua PTMSI Karawang Asep Wahyu disebut telah mengklaim tiga kegiatan turnamen sebagai bagian dari program kerja organisasinya.
“Pernyataan tersebut sangat merugikan kami, karena ketiga event itu merupakan hasil inisiatif dan kerja keras tim JTK,” tegas Aceng Fadilah, SH., perwakilan kuasa hukum dari JTK.
JTK menyertakan sejumlah bukti otentik dalam laporan yang diajukan ke kepolisian, termasuk dokumen proposal resmi dan publikasi media online dari tiga turnamen yang diklaim sepihak oleh PTMSI:
1. Kapolres Cup
Tanggal: 24–26 Juni 2022
Lokasi: Tecnomart Karawang
Kolaborator: Polres Karawang, IJTI, jurnalis cetak dan online
Bukti: Proposal No. 06/IJTI/KAPOLRESCUP/IV/2022
2. KPU Cup
Tanggal: 7–8 September 2024
Lokasi: Karawang Central Plaza (KCP)
Bukti: Proposal No. 01/IJTI/VIIII/2024
3. Bupati Cup
Tanggal: 1–2 Februari 2025
Lokasi: Tecnomart Karawang
Bukti: Proposal No. 01/IJTI/BCUP/I/2025
Baca Juga: Warga Keluhkan Pengarugan Tanpa Izin di Dekat Polsek Kotabaru Karawang
Menurut Aceng, seluruh pelaksanaan program tersebut hanya mencantumkan panitia inti dari unsur JTK. Sementara peran PTMSI hanyalah sebagai partner pendukung, bukan pemilik program.
Sebelum melangkah ke ranah hukum, JTK mengaku telah memberikan ruang klarifikasi kepada pengurus PTMSI. Melalui Sekretaris PTMSI Yadi Supriadi, pihak JTK menyampaikan permintaan agar dilakukan permohonan maaf terbuka secara resmi di media. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak direspons.
“Karena tidak ada iktikad baik, kami memilih jalur hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual organisasi kami,” ujar Aceng.
Pihak JTK berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. “Kami percaya kepada profesionalitas Polres Karawang untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif dan adil,” tutup Aceng. ***




