POJOKSATU.id, KARAWANG – Aktivitas pengerjaan pengurugan tanah yang terletak di samping Kantor Polsek Kotabaru, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, menuai protes dari warga sekitar. Pasalnya, proyek yang diduga untuk pembangunan sekolah swasta tersebut disebut-sebut belum mengantongi izin lingkungan.

Kepala Desa Wancimekar, Dimyat, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025), mengaku belum menerima laporan atau permohonan izin resmi dari pihak pelaksana ataupun yayasan yang bersangkutan.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan ke pihak desa maupun permohonan izin lingkungan dari pelaksana kegiatan tersebut,” ujar Dimyat di Kantor Desa Wancimekar, Kamis 31 Juli 2025.

Di lokasi kegiatan, sejak pagi hingga siang, tampak sejumlah truk besar keluar masuk membawa tanah urugan. Aktivitas ini memicu keresahan warga karena berlangsung tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.

“Saya kaget tiba-tiba truk-truk berdatangan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Rumah jadi berisik dan debu masuk ke mana-mana,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Hendra Wijaya Resmi Pimpin LPM Plawad, Siap Sinergi Bangun Wilayah Demi Karawang Maju dan Asta Cita Presiden

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kesehatan dari debu yang beterbangan. “Kami khawatir anak-anak jadi sakit. Apalagi ini belum jelas izinnya,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan pengurugan tanah wajib memenuhi sejumlah dokumen perizinan, seperti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Lingkungan dari warga sekitar, serta dokumen legalitas asal tanah urug yang digunakan.

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, kegiatan pengurugan bisa dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai status perizinan dan rencana pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. ***