POJOKSATU.id, KARAWANG – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Corporate Secretary Division, Ramon Armando, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat di pojoksatu.id berjudul "BTN Karawang Teror Nasabah Telat Bayar Sebulan Rumah Langsung Ditempeli Stiker." Dalam hak jawabnya, BTN menjelaskan beberapa poin penting untuk meluruskan informasi tersebut.
Permohonan Maaf Kepada Nasabah
Ramon Armando, mewakili BTN, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah yang bersangkutan. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Sunarto terkait layanan yang diberikan BTN di Karawang," ungkap Ramon, Selasa 10 September 2024.
BTN menegaskan bahwa berdasarkan data internal, rumah yang menjadi permasalahan masih terdaftar atas nama debitur Saudara Enda Supriadi, bukan Saudara Sunarto.
Baca Juga: BTN Karawang Teror Nasabah! Telat Bayar Sebulan, Rumah Langsung Ditempeli Stiker
"Kami tidak menerima informasi mengenai pemindahan kepemilikan rumah kepada pihak lain. Komunikasi terkait kewajiban pembayaran angsuran, termasuk melalui telepon dan surat, telah kami sampaikan kepada debitur terdaftar, namun tidak mendapat respons hingga dilakukan penempelan stiker," jelas Ramon.
Menurut Ramon, penempelan stiker hijau merupakan langkah prosedural yang diatur dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur. Tindakan ini dilakukan untuk mengingatkan debitur akan kewajiban yang belum terpenuhi.
"Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan bagi nasabah agar segera melunasi kewajiban pembayaran angsuran," tambah Ramon.
Menurut Ramon, BTN sudah mengundang Saudara Enda Supriadi dan Saudara Sunarto untuk segera datang ke kantor BTN Karawang guna menyelesaikan proses administrasi terkait peralihan kepemilikan debitur.
Baca Juga: DPW ASPRUMNAS Jawa Barat Jalin Kerjasama Erat dengan Bank BTN untuk Penyaluran KPR 2024
"Kami mengajak kedua belah pihak untuk datang dan menyelesaikan proses peralihan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang," kata Ramon.
Ramon menegaskan bahwa BTN selalu menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip *Good Corporate Governance* (GCG) dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"BTN berkomitmen untuk terbuka dan kooperatif dalam setiap komunikasi dengan debitur serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ramon. ***




